Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengisyaratkan akan memblokir aplikasi pemesanan angkutan milik Uber dan GrabCar. Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan pemblokiran dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau dilihat dari surat itu sih ya melanggar peraturan ya. Mungkin (diblokir)," kata Ismail di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3).
Namun Kemenkominfo akan memproses surat Kemenhub terlebih dahulu. Sesuai prosedur yang ada tentang permintaan pemblokiran situs internet, Kemenkominfo akan membentuk panel untuk membahas permintaan Kemenhub itu.
"Nanti akan dibahas di panel. UU mana yang dilanggar sehingga segera bisa ditindaklanjuti (dengan pemblokiran)," ujar Ismail.
Nggak ada batas waktu pembahasan di tingkat panel. Namun untuk permintaan Kemenhub ini, Ismail memastikan secepatnya akan dibahas.
Kalau pada akhirnya layanan Uber Taksi dan GrabCar benar-benar diputuskan diblokir, Kemenkominfo akan mengirimkan surat pemberitahuan pemblokiran kepada kedua perusahaan tersebut.
Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (14/3) siang. Surat itu berisi permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan Uber Taksi dan GrabCar. Dalam surat itu, Kemenhub juga menyertakan tinjauan hukum mengapa Kemenkominfo harus memblokir aplikasi pemesanan angkutan tersebut.