Penghentian acara Dragon Ball di Global TV ternyata hanya teguran semata dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lebih jelas lagi KPI menjelaskan secara tertulis kalaupihaknya tidak pernah menjatuhkan hukuman untuk acara Dragon Ball.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah menjatuhkan sanksi pada program Dragon Ball yang tayang di Global TV," demikian yang tertulis dari Humas KPI, Kamis (12/11) lalu.
Lebih jelas, untuk programtayangan animasi Jepang ini, KPI dalam pertemuan dengan pihak penayangtelah memberi klasifikasi tayangan berlogo R alias untukRemaja. Karena itu, KPI hanyaberkewajiban mengingatkan Global TV unsur memperhatikan selipan adegan kekerasan dalam program tersebut.
"Terkait dengan dihentikannya program siaran Dragon Ball oleh Global TV, KPI berharap semua pihak dapat mencari informasi melalui sumber yang tepat, sehingga informasi yang didapat pun akurat," lanjut KPI lagi.
Untuk kita ketahui, bunyiUndang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPI memang berkewenangan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua, pengurangan durasi dan penghentian sementara terhadap program siaran yang melanggar. Namun dalam catatan KPI, program Dragon Ball di Global TV belum pernah mendapatkan sanksinya.Pasalnya juga, setiap sanksi yang dijatuhkan KPI pasti akan selalu dipublikasikan melalui website resmi mereka www.kpi.go.id.
"Dengan demikian, masyarakat dapat melihat langsung, program-program televisi yang sudah mendapatkan sanksi, baik teguran tertulis, teguran tertulis kedua, pengurangan durasi ataupun penghentian sementara," pungkas KPI mengajak pemirsa TV sadar mana yang harus dihukum mana yang tidak. smeua tergantung pemegang remote juga!