HAI-ONLINE.COM – Gugatan terkait hak cipta lagu ‘Shake It Off’ milik Taylor Swift akhirnya dibatalkan.
Sebelumnya, Swift digugat atas lagunya dari album'1989' tersebut karena dinilai plagiat.
Dikutip dari E! News, pihak Swift dan penggugat telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri gugatan mengenai hak cipta yang udah berlangsung selama 5 tahun belakang.
Gugatan ini diajukan pertama kali oleh dua songwriter yaitu Sean Hall dan Nathan Butler pada tahun 2017.
Mereka mengklaim bahwa Taylor Swift mencomot lirik dari lagu ‘Playas Gon’ Play’ yang dibawain oleh girl group AS 3LW.
Namun, Taylor Swift mengaku kalo lirik lagu ‘Shake It Off’ ditulisnya berdasarkan pengalamannya sendiri.
Bahkan penyanyi kelahiran 1989 ini mengaku kalo nggak pernah denger lagu ‘Playas Gon’ Play’. Ia dan kuasa hukumnya berpendapat kalo lirik lagu itu merupakan frasa yang umum banget dipake.
Pada tahun 2018, Taylor Swift memenangkan putusan dan menolak kasus itu atas dasar frasa tersebut merupakan kalimat yang umum.
Sebelumnya, kasus ini dijadwalkan akan dilanjutkan di meja hijau pada 17 Januari mendatang. Namun, keduanya sepakat untuk mengakhiri konflik hak cipta tanpa putusan apa pun di pengadilan.
(*)