Harif menambahkan, perawat yang melakukan siaran langsung ini berpotensi akan dikenai sanksi etik.
"Sanksi etik jikalau sudah dilakukan sidang etik oleh majelelis kehormatan etik keperawatan, saat ini sedang di dalami oleh majelis kehirmatan etik keperawatan Sumsel," lanjut Harif.
Karena aksinya tersebut, nakes tersebut sudah dinonaktifkan dan sudah berdamai dengan keluarga pasien.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan sudah berdamai dengan keluarga. Akan segera juga diproses di MKEK PPNI Provinsi Sumsel," imbuhnya.
Pentingnya beretika di media sosial
Supaya hal serupa nggak terjadi lagi, Harif meminta kepada seluruh perawat agar menerapkan etika bermedia sosial saat melakukan pekerjaannya.
"Hindari penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi saat bertugas dan menghormati hak privasi pasien/klien," pungkas Haris.
Komentar netizen
Sampai Minggu (6/11/2022) pagi, cuitan ini telah di-retweet sebanyak 4.505 kali dan di-like sebanyak lebih dari 51.100 kali oleh user Twitter lainnya yang mayoritas menyayangkan kejadian tersebut.
"Itu mbaknya yang lagi lahiran bisa banget itu nuntut ganti rugi ke RS nya," tulis salah seorang netizen.
"Orang tuh ngelakuin hal salah gini apalagi terkait profesi sadar gasih kalau itu bisa hancurin karirnya?!?!" cuit netizen lain.