Sebenarnya, batasan-batasan pelecehan seksual emang masih abu-abu alias belum jelas. Ada yang bilang kalau udah "pegang-pegang", ada juga yang bilang "siul-siul" genit ke orang yang nggak dikenal udah termasuk pelecehan seksual.
Yang jelas, pasal 335 ayat satu poin pertama KUHP udah mengatur hal tentang pelecehan: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Hukuman bagi yang melakukan ialah penjara maksimal satu tahun. Emang, sih, "cuma" satu tahun. Tapi bayangin, betapa malunya kita, orang tua, dan lingkungan kita gara-gara nafsu sesaat.
Makanya, Guys, jangan sampe, deh, kita ngelakuin hal kayak gitu!