Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jeratan 'Manis' Narkoba

Rian Sidik (old) - Rabu, 13 Februari 2013 | 08:06
Jeratan Manis Narkoba
Rian Sidik (old)

Jeratan Manis Narkoba

Setelah berkenalan dengan jenis-jenis narkotika, bisa kita simpulkan kalau jenis yang paling "membahayakan" itu golongan I. Nah, pemerintah juga sudah menyadari hal ini. Bahkan, walaupun kita "punya doang" dan nggak mengonsumsi, itu tetap diatur oleh Undang-Undang.

Tertulis dalam UU no. 35 tahun 2009 pasal 111 poin pertama, bahwa orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bisa kena penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Nggak cuma itu, denda minimal Rp800.000.000,00 atau paling banyak Rp8.000.000.000,00 bakalan menghampiri. Edan, ya, angka nol-nya banyak banget! Hehe..

Maka dari itu, jangan sampai deh, kita berurusan sama narkotika golongan I ini! Mau dikonsumsi atau nggak, begitu kita terbukti memiliki barang itu. Behh... Abis deh. Say no to drugs!

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x