Kasus ditemukannya beberapa MDMA, dan beberapa linting ganja di rumah artis, Raffi Ahmad, baru-baru ini membuat isu tentang narkotika semakin ramai dibicarakan. Nah, supaya kita nggak mengonsumsi narkotika, ada baiknya kita "kenalan" sama benda haram ini lebih lanjut. Berangkat!
Golongan Narkotika
Narkotika terbagi dalam tiga golongan: golongan satu, golongan dua, dan golongan tiga. Berikut ini detilnya:
- Narkotika Golongan I
Narkotika jenis ini biasanya tidak digunakan dalam terapi dan hanya digunakan dengan tujuan ilmu pengetahuan. Itu pun harus atas persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Narkotika jenis berpotensi sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Contoh: ganja, heroin, kokain.
- Narkotika Golongan II
Narkotika jenis ini berkhasiat untuk terapi. Itu pun memang menjadi pilihan terakhir. Narkotika jenis ini berpotensi tinggi untuk menyebabkan ketergantungan bagi si pengonsumsi. Contoh: Morfin dan Pertidin.
- Narkotika Golongan III
Narkotika jenis ini merupakan yang paling "ramah", karena sering digunakan orang dalam terapi dan hanya berpotensi ringan untuk menyebabkan ketergantungan. Meski begitu, benda ini sebaiknya tetap dijauhi. Contoh: Codein.