Siapa yang ingin jadi penegak hukum, dan bisa menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum? Kalau kepengen, langsung catat jaksa dalam kolom cita-cita dan pelajari tugas, peran, dan syaratnya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hubungan perdata merupakan hubungan antar-anggota masyarakat yang biasanya didasarkan pada perjanjian. Jaksa dapat berperan dalam perkara perdata apabila Negara atau pemerintah menjadi salah satu pihaknya dan jaksa diberikan kuasa untuk mewakili.
Jadi, peran jaksa berbeda dalam ranah pidana dan perdata. Dalam perkara pidana, jaksa berperan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap. Sedangkan dalam perkara perdata, jaksa berperan sebagai kuasa dari Negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan mengenai perkara perdata.
Pengaturan mengenai jaksa dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ("UU Kejaksaan"). Menurut pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah:
1. Warga negara Indonesia2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;4. Berijazah paling rendah sarjana hukum;5. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;6. Sehat jasmani dan rohani;7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan8. Pegawai negeri sipil.9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Salah satu syarat untuk diangkat sebagai jaksa, ada pendidikan dan pelatihan ("Diklat") pembentukan jaksa yang harus ditempuh seseorang. Adapun Diklat pembentukan jaksa ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung No. KEP-004/A/J.A/01/2002 tentang Persyaratan Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan ("KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002"). Menurut pasal 9 ayat (2) KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002, Diklat Pembentukan Jaksa adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi Pegawai Tata Usaha Kejaksaan yang terpilih dan memiliki kemampuan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peserta Diklat sendiri adalah pegawai Kejaksaaan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan berdasarkan data perorangan dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di Pusat Diklat Kejaksaan, Sentra Diklat atau tempat lain (lihat pasal 1 huruf a KEPJA No. KEP-004/A/J.A/01/2002).
Jadi, untuk menjadi hakim atau jaksa ada pendidikan khusus yang harus ditempuh lagi. Bentuknya bukan sekolah, melainkan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh internal organisasi masing-masing (Mahkamah Agung untuk hakim, dan Kejaksaan untuk jaksa).
Tertarik? Langsung meluncur ke fakultas hukum,ya!