Maka tindakan pelepasan gas air mata dalam kericuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya adalah bentuk pelanggaran keras dari aturan FIFA.
Baca Juga: Renggut Ratusan Nyawa Supporter, Arema FC Siap Bantu Korban Kerusuhan Stadion Kanjuruhan
Pada pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Lebih tepatnya tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.
"No fierarms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," tulis aturan FIFA.
Jika mengacu pasal 19 b tersebut, pihak keamanan laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan melanggar aturan FIFA, sehingga menyebabkan terjadinya Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania.
Buntut dari kerusuhan tersebut PT LIB sebagai penyelenggara memutuskan untuk menghentikan Liga 1 2022/2023 selama sepekan.
Sanksi lainnya, Indonesia juga dikabarkan berada di ambang sanksi FIFA akibat gas air mata yang ditembakkan ke perusuh dan penonton di Stadion Kanjuruhan.
Padahal, Indonesia tengah bersiap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, yang bakal diselenggarakan di enam kota, yaitu Jakarta, Bandung, Solo, Palembang, Surabaya, dan Bali.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali berharap tidak ada keputusan yang merugikan Indonesia dari FIFA buntut dari Kerusuhan tersebut.
Usai menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa ke para korban meninggal di kerusuhan Kanjuruhan, Kemenpora mengharapkan hal lain dari kasus tersebut.
"Semoga kita tidak disanksi FIFA atas peristiwa ini mengingat tahun depan kita akan menyelenggarakan FIFA World Cup U-20 2023," kata Menpora.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest