“Hal ini adalah dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu.
Razilu menambahkan kalo produk ekonomi kreatif yang bisa dijadikan obyek jaminan hutang harus memenuhi dua syarat.
"Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain," ungkap Razilu.
Ia menekankan kalo pihak DJKI akan terus memberikan sosialisasi agar praktik implementasi aturan ini bisa berjalan lancar.(*)