HAI-ONLINE.COM -WHO (World Health Organization) telah menetapkan penyakit cacar monyet sebagai darurat kesehatan global di hari Sabtu (23/7/2022) lalu.
Lantas, gimana dengan kesiapan Indonesia menghadapinya?
Keputusan WHO menetapkan penyakit yang juga disebut dengan monkeypox ini diteken oleh Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Hal ini dilakukan setelah cacar monyet sudah tersebar di lebih dari 70 negara. Diperlukannya status darurat agar respons internasional dapat terjalin dan terkoordinasi melawan penyakit ini.
Menurut Plt DirekturSurveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Endang Budi Hastuti, hingga kini, kasus cacar monyet belum terdeteksi di Indonesia.
Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Muncul di Singapura, Sebenarnya Apa Sih Penyakit yang Disebut Monkeypox Tersebut?
Walaupun begitu, menyikapi status darurat kesehatan global ini, pemerintah mengaku akan melakukan sejumlah antisipasi.
Melansir dari Kompas.com, ini dia langkah pemerintah dalam mencegah dan menghadapi monkeypox.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan publik melalui mediaKomunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), serta pers rilis secara berkala melalui kanal resmi Kemenkes.
Kedua, melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Nomor HK.02.02/C/2752/2022, untuk meningkatkan kewaspadaan terkait cacar monyet di lingkup pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan baik di wilayah dan KKP, termasuk untuk Dinkes (Dinas Kesehatan), rumah sakit, dan sebagainya," tutur Endang. Kewaspadaan ini, terutama bagi KKP guna mencegah masuknya cacar monyet ke wilayah Indonesia.
Ketiga, Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi pedoman pencegahan dan pengendalian cacar monyet sesuai perkembangan situasi dari WHO. (*)