HAI-ONLINE.COM - Acara 'Bungkus Night' yang viral di Twitter akhirnya "dibungkus" polisi setelah para penyelenggara ditetapkan dengan status tersangka.
Beberapa ini viral acara "Bungkus Night" yang diadakan di sebuah tempat spa dan pijat di kawasan Jakarta Selatan.
Sejumlah orang yang terlibat dalam penyelenggaraan dan penyebaran "Bungkus Night" ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar aturan tentang pornografi karena menawarkan pesta seksual.
”Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan lidik terhadap peristiwa tersebut. Kemudian, dari situ, kami memeriksa delapan orang. Delapan orang ini merupakan orang yang bekerja di tempat tersebut dan kemudian empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Polisi telah menetapkan empat tersangka terkait agenda tersebut, yakni direktur tempat spa dan pijat berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan kegiatan MI.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis: Pertama, Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait dengan penyebaran agenda berbau pornografi di media sosial.
Sebelumnya, viral sebuah acara yang bakal digelar pada 24 Juni di sebuah tempat usaha spa dan pijat di kompleks ruko di Kecamatan Kebayoran Baru.
Dalam poster yang tersebar di media sosial, agenda itu bertajuk Bungkus Night dengan jargon ”Beyond Your Wildest Sexpectation” yang dapat diartikan ”Melampaui Ekspektasi Seks Terliar Anda”.