Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setelah 4 Jam Diperiksa, Polisi Tetapkan Iko Uwais Sebagai Saksi

Reinaldy Royani - Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:30
Iko Uwais ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai saksi setelah dugaan kasus pengeroyokan
Deadline/Mega

Iko Uwais ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai saksi setelah dugaan kasus pengeroyokan

HAI-ONLINE.COM -Setelah kasus pengeroyokan yang menyangkut namanya, Iko Uwais menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan laporan dugaan kasus pengeroyokan pada Jumat (17/6/2022) kemarin. Setelah diperiksa selama 4 jam dan diberikan 14 pertanyaan, aktor laga ini kini berstatus sebagai saksi. Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Bekasi, Kompol Ivan Adhitira.

“Status saudara Iko dan Firmansyah (kakak Iko) masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan saudara R," kata Ivan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (18/6/2022) melansir dari Kompas.com.

Meskipun begitu, menurut Ivan pemeriksaan masih akan terus berlanjut dan pihak yang berwajib akan menganalisa serta meneliti hasil pemeriksaan Iko Uwais dan saksi-saksi lainnya.

Baca Juga: Duh! Kronologi Kasus Iko Uwais Buntutnya Jadi Saling Lapor!

"Mekanismenya setelah ini kita akan melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan saksi-saksi,” terang Ivan.

“Kita akan lakukan analisa terhadap beberapa keterangan dari saksi-saksi apabila memang ditemukan peristiwa tindak pidananya maka kita akan lakukan gelar perkara," imbuhnya.

Walaupun begitu, suami Audy Item ini mengaku ingin berdamai saja dengan pelapor yang merupakan desain interiornya. Pasalnya, belakangan ini Iko melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.

(*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x