Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nggak Banyak yang Tahu, Ini Etika Bersosial Media yang Aman dan Patuh Hukum

Al Sobry - Rabu, 11 Mei 2022 | 17:10
7 Attitudes Buat Kamu yang Cari Pacar Lewat Jalur Media Sosial

7 Attitudes Buat Kamu yang Cari Pacar Lewat Jalur Media Sosial

Seperti diketahui, Hukum siber yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE sementara itu, ada 5 etika yang dapat kita lakukan dalam bijak bersosial media seperti:

Penggunaan Komunikasi yang Baik

Bermain atau memanfaatkan akun media sosial, sebaiknya nggak cuma untuk yang asal melempar komentar atau buat yang suka posting nggak cukup cuma berbagi dan asal memberikan informasi saja, melainkan juga bagi yang menerima informasi.

Pemilihan kata dan bahasa yang tepat menjadikan informasi yang dibagikan ke publik menjadi nyaman. Termasuk juga bagi seseorang penikmat media sosial, apabila hendak memberikan tanggapan terhadap sebuah postingan disarankan berkomunikasi dengan sopan dan santun.

Tak Mengandung Aksi Kekerasan, Pornografi dan SARA

Beragam informasi yang akan diunggah di media sosial, sebaiknya menghindari penyebaran yang mengandung aksi kekerasan, pornografi ataupun SARA (Suku, Agama dan Ras).

Kadangkala, maksut hati ingin memberikan informasi yangreal lifeatau peristiwa di tempat kejadian, seseorang mengupload foto dari korban kecelakaan, kekerasan dan sebagainya. Alangkah baiknya, informasi yang diberikan bersifat informatif dan edukatif.

Menginformasikan yang Benar

Kebenaran atau kepastian dari sebuah berita adalah hal utama yang perlu ditekankan. Bagi pengguna jejaring sosial, kita harus cerdas untuk menyaring beragam informasi yang disajikan. Apakah berita tersebut pasti? Sumber beritanya jelas ? hal ini menghindari kita mengkonsumsi informasi yang hoax. Sedangkan bagi pemberi berita, juga dituntut cerdas memberikan berita, memastikan isian benar berdasarkan hasil dari pengecekan.

Menghargai Karya Orang Lain

Setiap orang punya hak untuk berkarya, termasuk mengunggah hasil karya mereka pada jejaring sosial yang dimilikinya.

Entah karya berupa foto, desain grafis, video atau sekadar tulisan. Alangkah baiknya kalo kita ingin menggunakan karya tersebut,bmaka perlu mencantumkan sumbernya. Termasuk dalam membuat cuitan atau caption.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x