Follow Us

Dua Tahun Nggak Lihat Kampus, Ini 4 Aturan Mahasiswa Semester Genap Kuliah di Masa Pandemi

Al Sobry - Rabu, 16 Februari 2022 | 17:05
Mahasiswa ikut kuliah Helvy Tiana Rosa
Tiktok

Mahasiswa ikut kuliah Helvy Tiana Rosa

Panduan terbaru pembelajaran mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kepdirjen Diktiristek) Nomor 2/E/KPT/2022.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Nizam menyebut, selama dua tahun ini sudah dilakukan beragam adaptasi di tengah situasi pandemi.

Ia mengatakan, sejumlah perguruan tinggi sempat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi masih banyak yang belum.

Hal ini sangat disayangkan, pasalnya bagi mahasiswa yang masuk dalam kurun dua tahun terakhir belum pernah melihat kampusnya.

“Kita menggunakan prinsip mengutamakan kesehatan, tetapi juga berusaha untuk meminimalisir learning loss,” kata Nizam, dalam acara Sosialisasi Panduan Pembelajaran Semester Genap 2021/2022 di Perguruan Tinggi pada Masa Pandemi, pekan lalu (11/2/2022).

Baca Juga: Blending Learning untuk Pelajar 2021, Sekolah Harus Menyenangkan Seperti Ini

Nizam menjelaskan, ada empat poin penting terkait penyelenggaraan pembelajaran semester genap 2021/2022, yakni:

  1. Perguruan Tinggi dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah masing-masing.
  2. Cakupan vaksinasi pada sivitas akademika dan tenaga kependidikan menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan PTM terbatas.
  3. Dalam pelaksanaannya PTM terbatas, perguruan tinggi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan screening saat masuk ke kawasan kampus.
  4. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menguatkan perannya dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan protokol kesehatan pada aktivitas pembelajaran perguruan tinggi.
PPKM level 1 dan 2

  • Perguruan tinggi di wilayah dengan level PPKM 1 atau 2 dengan capaian vaksinasi dosis 2 di atas 80% dapat mengadakan PTM setiap hari dengan jumlah peserta 100% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal selama 6 jam/pertemuan/hari.
  • Untuk perguruan tinggi yang capaian vaksinasi dosis 2 diatas 50%, PTM sendiri dapat dilaksanakan secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu pembelajaran maksimal 6 jam/pertemuan/hari.
  • Kemudian untuk capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 50% PTM dapat dilakukan secara bergantian, jumlah peserta hanya 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal hanya 4 jam/pertemuan/hari.
PPKM level 3

  • Pada perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 3 yang dengan capaian vaksinasi dosis 2 diatas 40%, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian (hybrid) dengan jumlah peserta 50% dari kapasitas kelas dan waktu belajar maksimal 4 jam/pertemuan/hari.
  • Sementara bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi dosis 2 dibawah 40%, dan perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 4, pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest