HAI-Online.com - Hasil sidang putusan atas kasus kecelakaan akibat mabuk yang dilakukan terdakwa Gaga Muhammad oleh PN Jakarta Timur secara resmi memberikan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.Majelis Hakim menilai cowok bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).Majelis Hakim juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan.
Baca Juga: Mantan Polisi di Kasus BlackLivesMatter Divonis Hukuman 22,5 Tahun Penjara