Follow Us

Setelah Ardhito Pramono, Giliran Artis Berinisial FF Tertangkap Polisi karena Narkoba

Al Sobry - Jumat, 14 Januari 2022 | 11:16
Ilustrasi narkoba
PIXABAY/STEVEPB

Ilustrasi narkoba

HAI-Online.com - Ada nama baru lagi dalam deretan artis yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, artis yang ditangkap narkoba adalah berinisal FF.

Menurut keterangan polisis, FF merupakan seorang artis komedian.

Namun, kepastian nama artis yang terlibat kali ini disimpan pohak Polisi hingga sore nanti dirilis.

Baca Juga: Udah Lama Nggak Meditasi, Ardhito Pramono Tergoda Pakai Narkoba Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan hanyamemastikan bahwa tangkapannya kali ini masih dari dunia hiburan.

"Iya (artis lagi). Sore ya!" katanya, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikannya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/1/2022)

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kombes Endra Zulpan, siang ini.

Dalam rilis tersangsa, polisi juga membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan penyidik yakni berupa dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, ada 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, serta satu ponsel milik Ardhito.

Baca Juga: Ramai Perbincangan Interaksi Obat Membuat Pasien Covid-19 Meninggal, Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Untuk pil yang diresepkan domter ke pelantun bitterlove diketahui bahwa Alprazolam adalah obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan panik. Biasanya, pil ini digunakan untuk pengobatan jangka pendek.

Alprazolam atau nama lainnya adalah Xanax yang merupakan obat golongan Benzodiazepin yang juga diklasifikasikan sebagai senyawa kimia psikotripima golingan IV.

Cara kerja obat ini sebagai kompleks reseptor GABAA-Benzodiazepin yang terdapat di sistem saraf pusat, sehingga menimbulkan efek inhibisi atau efek menenangkan.

Dalam rilis tersnagka dan barang bukti Ardhito Pramono sempat dihadirkan di depan awak media sebelum konferensi pers dimulai.

Dia mengenakan rompi oranye dan masker merah putih serta kacamatanya. Ardhito sempat merespons sapaan awak media dengan mengangguk dan sorot mata.

Atas kasua ini, Ardhito Pramono dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Saat ini Ardhito masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest