Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Prokes untuk Pelajar, Pejalan dan Pecinta Hiburan

Al Sobry - Sabtu, 20 November 2021 | 13:40
Meski status PPKM di beberapa daerah sudah sampai di level 1, namun pada akhir tahun dan pergantian tahun
Covid lagi

Meski status PPKM di beberapa daerah sudah sampai di level 1, namun pada akhir tahun dan pergantian tahun

Selain itu, wajib masuk pake aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang lagi masuk ke dalam.

Baca Juga: Pameran Edukasi Virtual Bertema

Fasilitas umum

Untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Kegiatan olahraga di pusat kebugaran boleh beroperasi maksimal 25 persen dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Transportasi umum

Bidang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional danonline) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat udara.

Resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan prokes lebih ketat.

Perjalanan domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berlaku.

Ditegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib memakai masker dengan benar dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

Baca Juga: Lewat Ajang KoPSI 2021, Kemendikbudristek Ajak Pelajar SMA Pecahkan Masalah Bangsa

Adapun pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Sebagai tambahan informasi, belum diketahui secara pasti apakah ada perubahan atau penyesuaian aturan berkegiatan yang akan berlaku dalam PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. (*)

Halaman Selanjutnya

Editor : Hai





PROMOTED CONTENT

Latest

x