HAI-Online.com – Seorang masinis kereta api di Jepang menggugat perusahaan tempat ia bekerja karena memotong gajinya 56 yen (Rp7.000). Pemotongan ini dilakukan menyusul kesalahannya membuatkereta tertunda satu menit.
Melansir laporansurat kabarsetempat,Yomiuri Shimbun pada Kamis (11/11/2021), masinis tersebut menggugat perusahaan West Japan Railway (JR West) awal tahun inikarena kesalahanyang ia lakukan pada Juni 2020.
Karenapenderitaan mental yang ia dapatkanatas hukuman itu, ia pun menuntut ganti rugi 2,2 juta yen atau setara Rp275,65 juta kepada perusahannya.
Kesalahan bermula saat masinis tersebut dijadwalkan memindahkan kereta kosong ke depo di stasiun Okayama di Jepang barat, tetapi menuju ke peron yang salah.
Baca Juga: Penampakan Cowok Jepang Berkostum Joker yang Menusuk 17 Penumpang Kereta Tokyo
Kesalahan itu membuat pergantian masinis tertunda, dan berarti jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta molor satu menit lebih lambat dari jadwal.
JR West berpendapat, mereka layak memotong gaji pengemudi karena nggak ada tenaga kerja yang beroperasi saat kesalahan terjadi.
Juru bicara JR West mengonfirmasi gugatan itu kepada AFP pada Kamis, tetapi menolak berkomentar karena gugatan itu tertunda.JR West sendiri dikatakannya menerapkan aturan "nggak bekerja, nggak dibayar" dalam menghukum masinis.
"Alasan mengapa ini menjadi gugatan adalah perbedaan cara menafsirkan (penyebab penundaan)", jelasnya.
Baca Juga: Pokemon dan W. Essentiels Kolaborasi, Rilis Hoodie Hingga Totebag Berdesain Kece
Masinis pria yang nggak disebutkan namanya itu berargumen, penundaannya adalah kesalahan kecil manusia dan dia seharusnya nggak dianggap absen dari pekerjaan.
Sistem kereta api Jepang sendiri dikenal karena efisiensi dan ketepatan waktunya yang luar biasa, yang kerapdijadikan contoh berbagai negara di seluruh dunia.