Follow Us

Di Korea Selatan, Mantan Napi Kejahatan Seksual Dipakein Gelang Kaki Elektronik!

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 06 September 2021 | 14:19
Gelang kaki yang harus digunakan mantan napi kejahatan seksual di Korea Selatan.
Yonhap/The Korea Herald

Gelang kaki yang harus digunakan mantan napi kejahatan seksual di Korea Selatan.

HAI-Online.com – Nama Saipul Jamil mendadak kembali ramai diperbincangkan setelah bebas dari penjara pada 2 September 2021 lalu. Stasiun televisi yang gercep ngasih panggung ke Saipul Jami setelah bebas dianggap nggak menghormati korban.

Hal itu berujung pada gerakan boikot yang mendesak Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan tayangan yang menampilkan Saipul Jamil di televisi.

Baca Juga: Banjir Tombol Dislike Sampai Dikritik Najwa Shihab, TransTV Hapus Tayangan Saiful Jamil di Kopi Viral

Namun hal berbeda terjadi di Korea Selatan, yang dikenal cukup tegas soal perbuatan kejahatan seksual. Mantan narapidana kejahatan seksual di Korea Selatan justru dipakaikan gelang kaki elektronik setelah bebas dari penjara!

Pemasangan gelang elektronik tersebut merupakan upaya mereka untuk memperkuat hukuman bagi kejahatan seksual dan memudahkan untuk memantau pelanggar dan mencegah kekerasan berulang.

Melansir Korea JoongAng Daily, dalam aturan yang udah diberlakukan sejak 2008 ini, mantan pelaku kejahatan seksual diharuskan memakai gelang kaki hingga 10 tahun setelah ia dibebaskan dari penjara.

Nah saat mengenakan gelang kaki, menurut petugas, para pelanggar akan diawasi oleh pihak berwajib selama 24 jam.

Baca Juga: Angga Sasongko Ogah Tayangkan Film Nussa dan Keluarga Cemara di TV yang Kasih Panggung ke Saipul Jamil

Dianggap belum cukup

Meski begitu, aturan tersebut masih dinilai belum cukup. Para ahli menganggap bahwa gelang kaki elektronik nggak begitu efektif dalam pencegahan kejahatan.

“Dengan menggunakan pelacak elektronik, petugas masa percobaan hanya dapat memantau keberadaan mantan narapidana, bukan tindakan mereka secara real-time, yang membuatnya kurang efektif dalam mencegah kejahatan mereka,” kata Lee Yoon-ho, seorang profesor administrasi kepolisian di Universitas Dongguk, kepada The Korea Times.

Menurutnya pada sistem saat ini, petugas polisi hanya diberitahu tentang pelanggaran setelah kejadian.

Source : Korea Joongang Daily, The Korea Times

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest