HAI-Online.com - Tahun ajaran baru 2021- 2022 sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah pada minggu kedua bulan Juli 2021 ini.
Penyelenggaraan pembelajaran tetap mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Medikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan sekolah tatap muka atau PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas belum berubah kecuali untuk daerah yang berzona PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Inilah 7 Penemu Teknologi asal Indonesia, dari Pondasi Cakar Ayam sampe Alat Pembunuh Sel Kanker
"PTM ini sifatnya dinamis ya, disesuaikan dengan aturan dan kebijakan PPKM di wilayah sekolah. Yang terpenting, dalam memberlakukan PTM setiap sekolah harus memenuhi daftar periksa, semua warga harus menerapkan prokes, dan harus ada izin persetujuan dari orangtua," jelas Nadiem dikutip dari tayangan wawancara Kompas TV, Rabu (28/7/2021).
Nadiem menyebut, PTM terbatas bukan sekolah seperti normal sebelum pandemi. Di sekolah bakal tidak ada kantin dan ekstrakulikuler, kapasitas limit 50 persen, semua siswa dan tenaga pengajar wajib menjaga jarak dan memakai masker.
Selama memberlakukan sekolah di tengah pandemi, Nadiem menyampaikan sudah menggulirkan bantuan seperti internet gratis, merelaksasi dana Bos, memberikan opsi kurikulum darurat, meningkatkan bantun TIK, mengirim modul offline, dan menyediakan platform belajar digital.
Selain itu Nadiem juga mengingatkan, untuk setiap tenaga pelajar yang sudah divaksinasi secara lengkap, sekolah wajib menyiapkan opsi pemberlakuan PTM terbatas. (*)