HAI-Online.com - Lebaran haji atau Idul Adha tahun kedua pandemi membuat banyak masyarakat tidak betah lagi berlama-lama di rumah. Mereka pun bertanya, gimana tata pelaksanaan yang sesuai syariat?
Baca Juga: Ashton Kutcher Batal Pergi ke Luar Angkasa, Alasannya Bapak-bapak
Untuk itu, ia menekankan kesepakatan bersama untuk menggelar ibadah Idul Adha di rumah masing-masing sebagai upaya melindungi umat, bukan melarang penyelenggaraan ibadahnya.
Sebab, terdapat potensi penularan covid-19 apabila ibadah Idul Adha dipaksa tetap dilakukan secara berkerumun.
Seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun. Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Ketentuan pelaksanaan ibadah Idul Adha itu diberlakukan di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat.
Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan ibadah hari raya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi PPKM darurat itu Jawa dan Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru (menjalani PPKM), di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM darurat," pungkasnya. (*)