Follow Us

Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Tata Cara Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Al Sobry - Senin, 19 Juli 2021 | 15:50
Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Tata Cara Idul Adha di Masa PPKM Darurat

Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Tata Cara Idul Adha di Masa PPKM Darurat

HAI-Online.com - Lebaran haji atau Idul Adha tahun kedua pandemi membuat banyak masyarakat tidak betah lagi berlama-lama di rumah. Mereka pun bertanya, gimana tata pelaksanaan yang sesuai syariat?

Tak mau kejadian serupa kasus melonjak usai lebaran Idul Fitri lalu, Wapres Ma'ruf memastikan pelaksanaan ibadah Idul Adha kali ini tidak menambah data baru penyebaran covid-19.

Baca Juga: Ashton Kutcher Batal Pergi ke Luar Angkasa, Alasannya Bapak-bapak

Untuk itu, ia menekankan kesepakatan bersama untuk menggelar ibadah Idul Adha di rumah masing-masing sebagai upaya melindungi umat, bukan melarang penyelenggaraan ibadahnya.

Sebab, terdapat potensi penularan covid-19 apabila ibadah Idul Adha dipaksa tetap dilakukan secara berkerumun.

"Berjemaah Idul Adha itu sunnah, tapi hifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasuk maqasid syariah. Dan al ikhtiraj anil waba, menjaga dari wabah, kata ulama juga wajib. Jadi ta'dibul wajib ahlussunnah, saya kira itu prinsipnya," kata Ma'tuf pada Senin (19/7/2021).
Dia membeberkan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha yang telah disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam.

Seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun. Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Semua ormas-ormas Islam sepakat untuk membuat pernyataan bersama, kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan salat Ied Adha, intinya sama supaya dilakukan di rumah, takbir di rumah," urainya.

Ketentuan pelaksanaan ibadah Idul Adha itu diberlakukan di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat.

Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan ibadah hari raya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

"Jadi PPKM darurat itu Jawa dan Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru (menjalani PPKM), di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM darurat," pungkasnya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest