Beberapa waktu lalu, ujarannya diInstagramyang ditujukan terhadap IDI, yang disebutnya sebagai kacung WHO, berbuntut panjang sampai dirinya berurusan dengan hukum dan menebusnya dengan meringkuk di penjara selama hampir 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Pemilik nama asli I Gede Ary Astina ini telah bebas penjara namun ujaran dan pemahamannya soal coron tidak berubah.
Dia kembali aktif menyuarakan pendapatnya diInstagram dan menyinggung banyak pihak yang terlibat dengan penanganan Covid-19.
Di tengah gencarnya angka lonjakan kasus Covid-19, Jrx tetap tidak percaya adanya wabah ini bahkan tidak sudi untuk sekadar menjalani tes swab demi membuktikan kenihilan virus dalam dirinya. (*)