"Bayar orang lacak ip address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin syembara,"tulisnya di Instagram Story.
"Yok yang kenal Fathin kalau tau biodata lengkap, nama, alamat, dll aku kasih 15 juta buat GoFood se kampung,"tulis Rachel Vennya lagi.
"Yang paling lengkap yang menang, sampai hobi si Fathin juga boleh,"tulis Rachel sambil memberikan alamat emailnya.
Waduh, padahal penyebaran informasi seseorang yang tidak mendapat persetujuan orang yang bersangkutan malah bisa menjadi tindakan pelanggaran, tuh.
MengintipUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi.
Dari sana, ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda ratusan juta. Duh, hadiah sayembara itu pun nggak bakal menolong kamu yang ikut-ikutan.
Baca Juga: Mau Safety dan Hemat Biaya? Inilah 4 Tips Merawat Rantai Sepeda Motor Biar Tetap Awet
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest