Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rachel Vennya Bikin Sayembara Data Pribadi Haternya, Peserta dan Penyelenggara Bisa Kena UU ITE

Al Sobry - Senin, 31 Mei 2021 | 08:36
Sayembara 15 juta Rachel Vennya tuai kontroversi
Instagram Rachel Vennya

Sayembara 15 juta Rachel Vennya tuai kontroversi

HAI-Online.com- Ada banyak cara melawan hater di dunia maya, namun cara yang dilakukan influencer konten Rachel Vennya tidak tepat karena bisa menimbulkan masalah hukum.
Rachel Vennya mendapat hinaan baru dari haternya. Dia disebutdengan kalimat "L*nte" oleh salah satu netizen.
Menanggapi hal ini, Rachel Vennya tersulut dan malah berujung kepada kemarahan yang memuncak, hingga ia akhirnya memburu hater tersebut.
Dalam ujarannya kepada pengikut di instagram, Rachel Vennyamengatakan ia bakal memberikan Rp 15 juta untuk orang yang bisa memberikan biodata lengkap netizen yang belakangan diketahui bernama Fathin itu.

"Bayar orang lacak ip address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin syembara,"tulisnya di Instagram Story.

"Yok yang kenal Fathin kalau tau biodata lengkap, nama, alamat, dll aku kasih 15 juta buat GoFood se kampung,"tulis Rachel Vennya lagi.

"Yang paling lengkap yang menang, sampai hobi si Fathin juga boleh,"tulis Rachel sambil memberikan alamat emailnya.

Waduh, padahal penyebaran informasi seseorang yang tidak mendapat persetujuan orang yang bersangkutan malah bisa menjadi tindakan pelanggaran, tuh.

MengintipUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi.

Dari sana, ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda ratusan juta. Duh, hadiah sayembara itu pun nggak bakal menolong kamu yang ikut-ikutan.

Baca Juga: Mau Safety dan Hemat Biaya? Inilah 4 Tips Merawat Rantai Sepeda Motor Biar Tetap Awet

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x