HAI-Online.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah yang ditetapkan 3 Februari 2021.
SKB tersebut adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan MA ini diambil sebagai bentuk pengabulan atas permohonan uji materil SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Dikutip dari Kompas.com (7/5/2021), MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Tegaskan Seragam Keagamaan di Sekolah Merupakan Hak Individu
Dengan demikian, maka SKB yang sebelumnya telah diputuskan kini tak lagi sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Terus apa saja isinya?
6 poin utama SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
Mari kita tilik kembali apa saja sesungguhnya isi atau poin-poin dari SKB tersebut. Jika dilihat, di sana terdapat 6 poin utama sebagai berikut:
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:
tanpa kekhasan agama tertentu;
atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.