Follow Us

Usap Hidung 9.000 Penumpang Bandara Kualanamu Pake Alat Tes Covid-19 Bekas, Tersangka Raup Untung Miliaran Rupiah

Al Sobry - Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:34
Konferensi pers kasus rapid antigen bekas yang dijual di bandara Kualanamu, Medan.
Kompas.com/ DEWANTORO

Konferensi pers kasus rapid antigen bekas yang dijual di bandara Kualanamu, Medan.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," kata Panca.

"Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 6 Petugas Kimia Farma yang Pakai Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu, Ini Barang Buktinya!

Pasca penggerebekan alat rapid tes antigen bekas pakai, kini PT Angkasa Pura II menutup sementara pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

Angkasa Pura Bandara Kualanamu saat ini hanya melayani rapid tes antigen via drive thru atau layanan tanpa turun (lantatur) di area parkir bandara.

Sementara, lima tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun an denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular