HAI-Online.com – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri (LTMPT) membuka pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021 mulai hari ini, Senin (15/3/2021) pukul 15.00 WIB.
Pelaksanaan UTBK sendiri akan dilakukan sebanyak 2 gelombang). Gelombang pertama pada 12-18 April 2021 dan gelombang 2 pada 26 April- 2 Mei 2021.
Bagi siswa lulusan tahun 2019, 2020, dan 2021 yang telah melakukan registrasi akun LTMPT dan simpan permanen, dapat segera daftarkan diri pada UTBK-SBMPTN 2021.
Sementara, bagi siswa yang telah mendaftar di SNMPTN 2021, dapat mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 setelah pengumuman SNMPTN 2021.
Apabila peserta SNMPTN 2021 melakukan pendaftaran sebelum pengumuman dan lolos SNMPTN, maka keikutsertaan di SBMPTNnggak diproses dan biaya seleksi yang telah dibayarkannggak ditarik kembali.
Baca Juga: Incar Unpad? Ini 5 Prodi dengan Daya Tampung Terbanyak di SBMPTN 2021
LTMPT mengimbau calon mahasiswa untuk menggunakan perangkat laptop atau komputer guna menghindari kesalahan dalam pengisian data saat pendaftaran.
Tahapan pendaftaran SBMPTN 2021
- Buka laman Portal LTMPT di https://portal.ltmpt.ac.id/
- Login dengan akun LTMPT yang telah dimiliki (e-mail dan password)
- Klik menu "UTBK-SBMPTN"
- Melengkapi Biodata
- Memilih Program
- Mengunggah Portofolio
- Memilih Pusat UTBK
- Melihat Nomor Pendaftaran
- Konfirmasi Kartu Peserta
- Unduh Kartu Peserta Biaya UTBK SBMPTN 2021
- Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Saintek atau Soshum.
- Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Campuran.
- Biaya UTBK dapat dibayarkan melalui Bank Mandiri, BNI, BTN, atau BRI.
- Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
- Calon peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang dinyatakan lolos persyaratan tidak dipungut biaya.
Persyaratan bagi peserta UTBK-SBMPTN 2021
- Memiliki Akun LTMPT.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/MA/SMK/sederajat lulusan tahun 2021 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2021 atau peserta didik Paket C tahun 2021 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
- Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.