"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Adapun pernyatan Kristen Gray kepada media, dia mengaku tak bersalah.
Pengusirannya tidak bisa diterimanya dan dia mengaku selama berada di Bali, dia tidak bekerja atau berbisnis. Izin tinggal yang dikantongi pun masih berlaku.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia," ujarnya. (*)