Follow Us

Begini Kisah Pria Dipenjara 20 Tahun atas Kasus Salah Tangkap Pembunuhan

Annisa Putri Salsabila - Sabtu, 19 Desember 2020 | 14:10
Yoon Seong-yeo, pria yang dipenjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya.
( ??A Entertainment/YouTube)

Yoon Seong-yeo, pria yang dipenjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya.

HAI-Online.com - Seorang pria di Korea Selatan harus mendekam di penjara selama 20 tahun karena dituduh menjadi pelaku pembunuhan sekitar tahun 1980-an.

Belakangan, setelah pelaku sebenarnya terungkap, pria tersebut akhirnya dibebaskan setelah menghuni penjara selama lebih dari 20 tahun.

Melansir CNN, Kamis (17/12/2020), pria tersebut bernama Yoon Sung-yeo.

Baca Juga: Netizen Ngakak, Kumis Mas Adam Suami Inul Dicukur Abis, Begini Manfaat Kumis untuk KesehatanKasus Pembunuhan HwaseongDia ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan berantai yang dikenal dengan "Pembunuhan Hwaseong".

Baca Juga: Netizen Ngakak, Kumis Mas Adam Suami Inul Dicukur Abis, Begini Manfaat Kumis untuk Kesehatan

Dalam kasus tersebut, 10 orang meninggal di daerah Hwaseong, dekat Seoul, pada rentang 1986-1991. Meski dekat dengan Ibu Kota, namun di masa itu, daerah Hwaseong masih berupa pedesaan dan belum berkembang seperti sekarang ini.

Salah satu dari kesepuluh korban tersebut adalah seorang remaja berusia 13 tahun. Ia dibunuh dan diperkosa di kamarnya pada tahun 1988. Yoon adalah satu-satunya orang yang diamankan oleh kepolisian, dari 10 kasus pembunuhan yang terjadi.

Dia didakwa hukuman penjara seumur hidup, dan ia sudah menjalani 20 tahun masa hukuman itu.Disiksa polisi

Namun setelah dua dekade menjalani kehidupan sebagai narapidana, penyelidikan berhasil membuktikan bahwa bukan Yoon orang di balik kematian gadis remaja itu.

Dalam pengadilan juga terungkap, selama ini Yoon disiksa oleh polisi dan mereka telah melakukan kegagalan penyelidikan. Ia dinyatakan nggak bersalah dalam pengadilan ulang di kota Suwon.

Selama 20 tahun ia telah menjalani masa hukuman yang nggak sah, tuduhan kejahatan yang nggak berhasil dibuktikan. Ia pun bebas dalam usianya yang sudah menginjak 50 tahun.Hakim Park Jeong-je menyampaikan kalo selama penanganan masa penahanan Yoon, kepolisian telah menggunakan unsur penyiksaan, termasuk membuatnya mengalami kurang tidur dan menahannya secara ilegal.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest