Follow Us

6 Teknis Pelaksanaan dan Syarat Terkait Sekolah Tatap Muka, Belajarnya Pake Shift!

Alvin Bahar - Minggu, 22 November 2020 | 12:34
Simulasi sekolah belajar tatap muka di SMPN 02 Bekasi, Senin (3/8/2020).
KOMPAS.com/CYNTHIA

Simulasi sekolah belajar tatap muka di SMPN 02 Bekasi, Senin (3/8/2020).

HAI-ONLINE.COM - Buat yang udah bosen belajar secara daring, pelajar kini diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah nih.Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar.Hal ini disampaikan Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/11/2020).Nadiem menyebut, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.Berdasarkan keputusan itu, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka."Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem.Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.

Baca Juga: DeadSquad x Beazt Footwear Akan Rilis Sneakers DeadShoe Redemption, Lihat Bocoran Kerennya di Sini!Oleh karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah segera mempersiapkan diri dari sekarang jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.Seperti apa detail kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi? Berikut rangkuman yang dicatat Kompas.com dari penjelasan Nadiem Makarim.

1. Dibolehkan, tapi nggak diwajibkanNadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.Menurutnya, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak."Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, nggak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem."Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini nggak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu nggak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka ya," lanjutnya menjelaskan.

Kebijakan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang terdapat pada surat keputusan bersama (SKB) sejumlah kementerian.Dalam SKB yang lama, penentu diperbolehkannya pembelajaran tatap muka adalah peta zonasi risiko wilayah dari Satgas Penanganan Covid-19.Selain itu, lanjut Nadiem, para kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap."Kalau di kecamatan tertentu mungkin akan dibuka yang tahap pertama dan tahap kedua, tapi ini adalah kewenangan dari pada pemerintah daerah yang nggak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau," kata Nadiem mencontohkan."Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan," tegasnya.Lebih lanjut Nadiem menyebut persetujuan Kepala Dinas Pendidikan di daerah faktor yang perlu jadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan adalah, tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan Covid-19.

2. Boleh dibuka jika sudah penuhi 6 syaratMeski Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19."Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi checklist. Ada enam checklist, yakni sanitasi dan kebersihan itu toilet, sarana cuci tangan dan desinfektan, kedua akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan, ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker," ujar Nadiem."Lalu, keempat memiliki thermogun. Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang nggak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi," lanjutnya.

Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Nadiem, sekolah itu nggak diperkenankan untuk buka."Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka," tegas Nadiem.Nadiem pun mengingatkan saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.Dia menegaskan anggapan itu nggak benar. Sebab, pembukaan kembali sekolah tetap harus mengerepankan protokol kesehatan yang ketat.

3. Sekolah wajib bergiliran dan pakai maskerSelain enam syarat yang harus dipenuhi sekolah, Nadiem mengungkapkan sejumlah pedoman penting dalam pembukaan kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021.Nadiem menekankan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka."Kebijakan yang ketat harus tetap dilaksanakan. Yang pertama, ini adalah standar, bahwa yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem."Jadinya mau nggak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Nggak boleh kapasitas (pembelajaran) full. Harus dengan rotasi," lanjutnya menegaskan.Yang dimaksud shifting adalah para siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara bergiliran.Sehingga, di satu saat hanya ada setengah dari kapasitas kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka.Nadiem meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di daerah mencermati hal ini.Dia pun merinci batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah.

"Pertama, jumlah maksimal peserta didik di PAUD hanya 5 anak. Jadi biasanya 15 anak, sekarang hanya 5 anak," tuturnya."Kedua, jumlah peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sebanyak maksimal 18 anak per kelas, dari yang biasanya 36 anak," lanjut Nadiem.Sementara itu, untuk pendidikan di SLB maksimal hanya memperbolehkan lima anak dalam suatu kegiatan belajar tatap muka.Nadiem menegaskan, sistem shifting ini harus dilaksanakan demi penegakan jaga jarak atau social distancing.Lebih lanjut, mantan bos Gojek itu pun mewajibkan semua pihak menggunakan masker saat nantinya kembali melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.Nadiem menyebut nggak ada toleransi untuk disiplin memakai masker di sekolah."Tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru dan semua tenaga pendidik harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan terapkan etika batuk dan bersin," tegas Nadiem.Selanjutnya, sekolah pun harus memastikan kondisi kesehatan warga satuan pendidikannya.Menurut Nadiem, satuan pendidikan yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan nggak boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah."Sebab kalau mereka punya komorbiditas, lebih berisiko jika tertular Covid-19," katanya.

4. Larang olahraga, ekstrakurikuler dan operasional kantinDalam kesempatan yang sama, Nadiem pun mengungkapkan sejumlah aturan larangan dalam kegiatan belajar tatap muka selama pandemi.Larangan itu utamanya tentang sejumlah kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan."Poin yang juga sangat penting adalah nggak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun," kata Nadiem."Artinya, kantin nggak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler nggak diperbolehkan untuk dilakukan. Anak-anak hanya boleh masuk kelas, belajar, lalu pulang," lanjutnya menegaskan.Dengan kata lain, seluruh kegiatan yang di luar belajar-mengajar nggak boleh dilakukan.Nadiem lantas memberi contoh sejumlah kegiatan yang nggak boleh dilakukan, antara lain orangtua nggak boleh menunggi siswa di sekolah, kegiatan istirahat di luar kelas juga nggak diperbolehlan dan pertemuan orangtua murid juga nggak boleh dilakukan."Jadi pesan penting pemerintah adalah, belajar tatap muka di sekolah nggak seperti saat normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah dan tanpa aktivitas kerumunan apapun," ungkap Nadiem."Kerja sama pemda, gugus tugas daerah, kepala dinas pendidikan, sekolah, orangtua hingga siswa sangat penting untuk mensukseskan hal ini," tambah Nadiem.

5. Pemerintah juga siapkan pembukaan kembali kampusSelain memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka untuk pendidikan dasar dan menengah, Nadiem juga memastikan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi juga bisa kembali digelar secara tatap muka.Menurut Nadiem, teknis belajar kembali secara tatap muka di kampus segera ditetapkan dalam waktu dekat.Sama halnya dengan belajar di sekolah yang harus memperhatikan protokol kesehatan, Nadiem menegaskan hal yang sama juga berlaku untuk perkuliahan di kampus.Hanya saja, teknis pelaksanaan protokol kesehatan dan daftar keperluan pendukung perkuliahan di kampus selama pandemi Covid-19 akan dipaparkan lebih detil kedepannya."Itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu dekat oleh Dirjen Dikti. Kami mohon perguruan tinggi menunggu detailnya dari Dirjen Dikti," ungkap Nadiem."Jadi para dosen dan rekan-rekan mahasiswa jangan cemas. Teknis pelaksanaan tatap muka di semester berikutnya sedang disiapkan," tambah Nadiem.

6. Waspadai potensi terpapar Covid-19 di luar sekolahMenanggapi kebijakan diperbolehkannya kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan potensi penularan Covid-19 selama perjalanan menuju sekolah perlu diwaspadai.Misalnya saja, selama anak-anak berada di jalan atau menggunakan transportasi umum saat menuju ke sekolah.“Kami baru saja membaca data dari Jerman, dari Hamburg, itu diberitakan Channel News Asia (CNA) pada hari ini, most children caught Covid-19 outside school,” ujar Tito dalam konferensi pers daring pada Jumat.Tito menjelaskan, dari 472 sekolah di Hamburg yang aktif bertatap muka, 171 sekolah di antaranya terinfeksi Covid-19.Kemudian, 78 persen dari 372 anak-anak yang terinfeksi pada saat summer (musim panas) dan autumn (musim gugur) tertular dari aktivitas luar sekolah.

Oleh karena itu, Tito meminta dukungan dari Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait untuk mengupayakan keamanan pada sistem transportasi yang jadi sarana mobilitas anak-anak ke sekolah."Yakni dengan membuat aturan jelas tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat. Karena, akan terjadi lonjakan jumlah penumpang dari anak-anak sekolah apabila sudah aktif belajar tatap muka," ungkap Tito.Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus dijalankan dengan komitmen yang tinggi untuk mendukung dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Januari 2021.Hal itu penting dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada pembelajaran tatap muka."Penerapan penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan jadi adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi," ujar Terawan dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (20/11/2020)."Kemenkes sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini, kami berkomitmen meningkatkan peran Puskesmas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan dalam penerapan protokol kesehatan," lanjutnya.Selain itu, pihak Kemenkes juga terus meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan untuk mendukung dibukanya kembali sekolah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekolah Tatap Muka Dibolehkan Mulai Januari 2021, Ini Teknis Pelaksanaan dan Imbauan Pemerintah"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular