Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
"Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan dan berdiskusi lebih dulu denga tim kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau tidak.(*)