Follow Us

Jerinx Resmi Masuk Penjara, Terbukti Bersalah Mengujarkan Kebencian di Media Sosial, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Al Sobry - Kamis, 19 November 2020 | 13:24
Jerinx Resmi Masuk Penjara, Terbukti Bersalah Mengujarkan Kebemcian di Media Sosial, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Balipost

Jerinx Resmi Masuk Penjara, Terbukti Bersalah Mengujarkan Kebemcian di Media Sosial, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis ini dikutip dari YouTube PN Denpasar.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.

"Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan dan berdiskusi lebih dulu denga tim kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau tidak.(*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest