HAI-Online.com- Jerinx telah divonis masuk penjara selama 1 tahun 2 bulan, lantaran kasus ujaran kebencian yang dilakukannya terbukti bersalah.
Sidang vonis Jerinx SID atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Pemilik nama I Gede Ari Astina itu divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.
Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. "Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengajadan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU,"tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis ini dikutip dariYouTube PN Denpasar.
Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
"Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan,"kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan dan berdiskusi lebih dulu denga tim kuasa hukumnya untuk melakukan banding atau tidak.(*)