Follow Us

Terima Ajakan Demo dari Group WhatsApp, 24 Pelajar di Tangerang Diamankan Pas Mau Berangkat Aksi

Annisa Putri Salsabila - Kamis, 08 Oktober 2020 | 09:24
Dok Humas Polres Metro Tangerang KotaKapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (18/8/2020)
(Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Dok Humas Polres Metro Tangerang KotaKapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (18/8/2020)

HAI-Online.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, sebanyak 24 pelajar diamankan saat aksi demo buruh dan mahasiswa di Kota Tangerang.

Hasil pemeriksaan, mereka mengikuti aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja setelah mendapat ajakan dari grup Whatsapp.

Baca Juga: Hati-Hati Sob! Jangan Nyimpen Smartphone di 8 Tempat Terlarang Ini

"Dilihat di handphone mereka melakukan hal itu berdasarkan ajakan grup Whatsapp," ujar dia dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Kamis (8/10/2020). "

Mereka sebetulnya korban dari ajakan di medsos untuk berangkat ke Jakarta," tambah dia.

Adapun 24 pelajar tersebut diamankan di dua lokasi berbeda sekitar pukul 10.30 WIB. Sebanyak 10 pelajar diamankan di wilayah Jatiuwung dan 14 pelajar di wilayah Ciledug.

Sugeng mengatakan, pihaknya nggak ditemukan senjata tajam dari mereka. Selanjutnya, polisi memanggil orangtua para pelajar tersebut sebelum dipulangkan.

"Kita panggil orangtua agar mengetahui dan bisa memberikan pengarahan, termasuk dari Diknas agar memberikan pembinaan kepada mereka karena status mereka masih pelajar," kata dia.Baca Juga: Netizen Bikin Jokes Obral Murah Gedung DPR di Toko Online, Sekjen DPR: Ya Gapapa

Diketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest