HAI-Online.com - Sepasang kekasih, DAF (26) dan LAS (27) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dan mutilasi. Keduanya memotong jasad Rinaldi Harley Wismanu (32) secara keji menjadi 11 bagian.
Mereka melakukan aksi keji tersebut di dalam kamar apartemen Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.
Baca Juga: Korban Kecewa, Gilang Bungkus Justru Dijerat Pasal UU ITE Bukan Pasal Pencabulan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian. Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujarnya saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
"Mereka melakukan mutilasi dengan menjadi 11 bagian."
"Ini saya rasa salah satu perbuatan yang sangat keji," ujarnya saat rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (17/9/2020).
Waktu, potongan jasad korban dimasukan ke dalam koper. Para pelaku berniat memindahkan jasad korban ke salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, mereka menyewa apartemen tersebut untuk menyembunyikan jasad korban. Setelah itu, mereka rencananya punya rencana ngubur jasad di salah satu rumah Kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Orangtua yang Bunuh Anaknya Karena Susah Belajar Online, KPAI: Hukumannya 20 Tahun