Follow Us

Kisah Sneakers KW Indonesia 'Vans Off The Top' yang Digugat Sama 'Vans Off The Wall', Kalah Telak Hingga Denda Jutaan Rupiah!

Alvin Bahar - Selasa, 11 Agustus 2020 | 17:00
Berkas gugatan Vans kepada Vans Off The Top
-

Berkas gugatan Vans kepada Vans Off The Top

HAI-ONLINE.COM - Kalo lo pernah mikir "ah, gue belum mampu beli sneakers yang asli, sikat yang KW aja deh" dan lo membenarkan hal tersebut, lo ngaco.Mau bagaimanapun juga, barang KW itu palsu, melanggar peraturan, dan bisa berurusan ke pengadilan.Nggak percaya? Udah kejadian kok di Indonesia.

Pas awal kemunculannya lewat para reseller di tahun 2000-an awal, Vans sempat mempermasalahkan soal hak cipta dan menghentikan jalur distribusinya ke Indonesia.

Fakta-fakta ini kami himpun dari Surya (salah satu pendiri Penny yang menjual Vans original sejak tahun 2010), Max Praditya (pemilik Crooz, yang pernah menjadi official partner dari PT Gagan Indonesia –distributor resmi Vans di Indonesia saat itu), dan Claude Hutasoit, skateboarder senior.

“Jadi ada orang yang bikin merek lain. Dia tuh ngejiplak Vans banget, sama dia tuh di-hak ciptain gitu ya. Akhirnya sama Vans luar ketahuan, mereka berhenti supply Vans ke sini, dan mereka bawa ke pengadilan."

Brand tersebut namanya Vans juga. Tapi, Vans Off The Top. Yang asli kan Vans Off The Wall tuh.

"Pengadilan berapa tahun nggak beres-beres, sampai akhirnya beres, (Vans) diambil sama perusahaan baru di sini. Dan ya Vans yang kita lihat sekarang, ya udah Vans yang udah di mana-mana. It’s everywhere now,” beber Bang Claude dengan teramat rinci.

Baca Juga: Bertahun-tahun Digantung di Dapur, Siapa Sangka Lukisan Ini Harganya Miliaran Rupiah, Pemilik Auto Tajir

Dalam sidang putusan gugatan hak merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Ketua Bayu Isdiatmoko mengatakan tergugat yakni pemilik Vans Off The Top terbukti telah mendaftarkan merek Vans pada 21 Maret 2007 dalam kategori Kelas 18.

Dalam dokumen gugatannya, penggugat memohon agar pengadilan membatalkan lima merek Vans dan logo yang terdaftar atas nama tergugat, yakni IDM000113990, IDM000108582, IDM000188574, IDM000135960, dan IDM000135962.Penggugat menilai tergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan kelima merek Vans dan logo itu di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Dengan adanya putusan tersebut, maka pemilik perusahaan sepatu Vans di Indonesia harus menganti mereknya. Selain itu mereka juga didenda untuk menggantikan biaya peradilan.

Akhirnya, Vans hadir lagi di Indonesia tahun 2013 dengan membuka original store pertamanya di Kota Kasablanka.

Lisensinya dipegang oleh PT Gagan Indonesia. Namun, beberapa tahun sebelumnya, sekitar 2010 udah ada beberapa toko sepatu alternatif di Jakarta yang menjualnya.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest