Follow Us

Gunakan Dana Bantuan Covid-19 untuk Beli Lamborghini, Pria Ini Ditahan

Bayu Galih Permana - Rabu, 29 Juli 2020 | 08:46
Ilustrasi Lamborghini
Pixabay

Ilustrasi Lamborghini

HAI-Online.com - Seorang pria asal Florida, Amerika Serikat, David T. Hines baru-baru ini diamankan polisi setelah menggunakan uang bantuan virus corona untuk membeli barang-barang mewah.

Melansir dari UNILAD, semua bermula ketika pria berusia 29 tahun ini mendapat dana pinjaman dari Paycheck Protection Program (PPP) untuk membantu bisnisnya yang terdampak akibat virus corona.

Kepada Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (DoJ), Hines berbohong pada aplikasi pinjamannya, membuat banyak pernyataan palsu tentang pengeluaran bisnis dan gaji karyawan.

"Hines mengklaim perusahaannya membayar jutaan dolar dalam penggajian pada kuartal pertama 2020. Tapi, catatan negara dan bank menunjukkan hal berbeda," ujar petugas yang menangani kasus ini, Bryan Masmela.

Baca Juga: Nggak Sengaja Masuk Grup Bokep Bareng Gurunya, Siswa Ini Kaget Bukan Main

Setelah ditelusuri lebih lanjut, uang bantuan itu ternyata digunakan Hines untuk membeli barang-barang mewah seperti perhiasan dan juga mobil Lambhorgini Huaracan seharga 318 ribu dolar AS (sekitar Rp 4,6 miliar).

Selain itu, Hines juga menggunakan uang bantuan tersebut untuk mendaftar di situs kencan, dan menghabiskan malam di hotel-hotel mewah seperti Miami Beach's Fontainebleau, serta Setai.

David T. Hines
Miami-Dade County Department of Corrections

David T. Hines

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang-barang mewah yang telah dibeli Hines, dan sisa uang bantuan senila 3,4 juta dolar AS (sekitar Rp 49 miliar) dalam rekening bank miliknya.

Baca Juga: Nama Asli 9 Selebritis Dunia yang Jarang Orang Tahu, Beda Banget!

Diamankan pada Selasa (28/7) kemarin, Hines didakwa dengan tuduhan penipuan bank, membuat laporan palsu kepada lembaga keuangan, serta terlibat dalam transaksi yang melanggar hukum.

Dengan semua dakwaan yang diberikan, Hines terancam menghabiskan waktu selama 70 tahun ke depan di balik jeruji penjara. (*)

Source : Unilad

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest