Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah hukuman mati. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Mahasiswa Aktif Jual Ganja Rp 300.000 Per Paket di Lingkungan Kampus",
Mahasiswa Pengedar Ganja di Kampus Ternyata dari Jurusan Berbeda, Salah Satunya Anak Fisip
Annisa Putri Salsabila - Rabu, 22 Juli 2020 | 16:15

kompas.com
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Choiron El Atiq mengatakan, para pengedar narkotika jenis ganja menggunakan tas saat menjual ganja di lingkungan kampus swasta di bilangan Meruya, Kembangan, Jakarta
Popular
Hot Topic
Tag Popular