Follow Us

Perlu Dicatat, Sekarang Masa Berlaku SIM Ternyata Nggak Lagi Berdasar Tanggal Lahir

Bayu Galih Permana - Rabu, 08 Juli 2020 | 14:30
Ilustrasi smart SIM
KOMPAS.COM/GILANG

Ilustrasi smart SIM

HAI-Online.com - Seperti kita tahu, selama ini kebanyakan dari kita biasanya menggunakan patokan tanggal lahir untuk mengetahui kapan masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi (SIM) habis.

Nah, mulai bulan Oktober 2019 lalu, masa berlaku SIM ternyata sudah nggak lagi bergantung pada tanggal lahir dari si pembuat sob.

Fakta mengenai perubahan regulasi masa berlaku SIM ini sendiri disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo.

Dalam keterangannya, Sambodo mengatakan bahwa sejak Oktober 2019 lalu, masa berlaku SIM sudah bergantung pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Viral Foto Nicholas Saputra Pas SMA, Sutradara AADC Ungkap Pengalamannya Ketemu Nico: 'Gila, Ini Anak Anj**g Banget!'

Sambodo menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012yang juga ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Maka dari itu, pemilik harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir nggak lagi dapat dijadikan patokan supaya nggak terlambat ketika mereka akan melakukan perpanjangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir".

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest