HAI-Online.com -Seperti kita tahu, selama ini kebanyakan dari kita biasanya menggunakan patokan tanggal lahiruntuk mengetahuikapan masa berlaku dari Surat Izin Mengemudi (SIM) habis.
Nah, mulai bulan Oktober 2019 lalu,masa berlaku SIM ternyata sudah nggak lagi bergantung pada tanggal lahir dari si pembuat sob.
Fakta mengenai perubahan regulasi masa berlaku SIM ini sendiri disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo.
Dalam keterangannya, Sambodo mengatakan bahwa sejak Oktober 2019 lalu, masa berlaku SIM sudah bergantung pada tanggal pencetakannya.
Sambodo menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012yang juga ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.
Maka dari itu, pemilik harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir nggak lagi dapat dijadikan patokan supaya nggak terlambat ketika mereka akan melakukan perpanjangan. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir".