Pihak kepolisian juga belum mengetahui motif apa yang menjadikan pelaku memeriksa rekaman CCTV serta melakukan zoom in ke arah dada objek perempuan di Starbucks cabang Sunter Mall, Jakarta Utara.
Yusri juga menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa itu.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada korban atau pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan.
Baca Juga: Viral Video Karyawannya Intip Dada Pelanggan Lewat CCTV, Begini Tanggapan Starbucks Indonesia
Lebih lanjut, kata Yusri, pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yusri menuturkan nantinya jika laporan itu telah dibuat, pihaknya bakal menindaklanjutinya.
"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kenakan juga pasal UU ITE," ucap Yusri. (*)