Follow Us

Jakarta Resmi Melarang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Hari Ini, Bila Melanggar Didenda Uang Paksa Rp 5 Juta Lebih

Al Sobry - Rabu, 01 Juli 2020 | 11:56
Dilarang keras pakai kantong plastik sekali pakai

Dilarang keras pakai kantong plastik sekali pakai

HAI-online.com - Tahukah kamu meski banyak orang Jakarta tinggal di rumah saja, ternyata penggunaan plastik sekali pakai meningkat drastis selama masa PSBB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengungkap catatannya, bahwa ada peningkatan 34 persen sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang yang bentuknya merupakan sampah plastik atau kantong kresek.

Seperti yang kita tahu, jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.

Baca Juga: Ini Jadwal Masuk Sekolah Lagi untuk SMA, SMP dan SD pada Masa Transisi dan New Normal

Merespon banyaknya penggunaan plastik sekali pakai di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat diberlakukan mulai hari ini.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono Warih dalam keterangan tertulisnya, Rabu ini.

Baca Juga: 5 Makanan Paling Menjijikan Sedunia, Isinya Ada Sampah sampai Air Seni Bocah, Duhhhhh!

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest