HAI-online.com - Tahukah kamu meski banyak orang Jakarta tinggal di rumah saja, ternyata penggunaan plastik sekali pakai meningkat drastis selama masa PSBB.
Seperti yang kita tahu, jenis sampah kantong kresek tersebut membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.
Baca Juga: Ini Jadwal Masuk Sekolah Lagi untuk SMA, SMP dan SD pada Masa Transisi dan New Normal
Merespon banyaknya penggunaan plastik sekali pakai di Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat diberlakukan mulai hari ini.
Baca Juga: 5 Makanan Paling Menjijikan Sedunia, Isinya Ada Sampah sampai Air Seni Bocah, Duhhhhh!