Pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait kuota zonasi.
"Seharusnya DKI memberikan kuota 50 persen kuota, tetapi dikurangin menjadi 40 persen," ujarnya.
Kemudian, Dinas Pendidikan DKI juga melanggar petunjuk teknis (juknis) terkait jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah dan justru mengedepankan seleksi usia.
Baca Juga: Wih, NASA Bakal Kasih Rp 1/2 Miliar Buat Orang yang Bantu Bikin Desain Toilet di Bulan
"Melanggar aturan sendiri. Juknis harus mengikuti zonasi, tapi di DKI langsung ke usia. Jadi dua itu yang dilanggar dan akhirnya dari pertimbangan kami minta dibatalkan," kata Arist.
Ketidaksesuaian pelaksanaan PPDB DKI tahun ini dengan Permendikbud dan juknis pun dianggap sebagai bentuk malaadministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Lewat Pengacara Publik David Tobing, para orangtua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) melaporkan Nahdiana ke Ombudsman RI.
"Hari ini kami melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman RI dan ombudsman perwakilan DKI Jakarta," ujar David di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
David menjelaskan, pelaporan dilakukan karena ada tindakan malaadministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis (juknis) baru dalam PPDB jalur zonasi. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sistem PPDB DKI Dikecam, Orangtua Murid Minta Pembatalan dan Adukan Kadisdik ke Ombudsman".