HAI-Online.com- Pemberlakuan gerak manusia untuk keluar-masuk Ibu Kota selama masaPSBB ini masih dijalankan sampai jumlah pasien corona berkurang drastis, jika tidak maka aturan yang berlaku hingga 22 Mei 2020 ini bisa saja diperpanjang lagi.
Nah, buat yang punya urusan penting selama pembatasan ini, warga yang mau keluar atau masuk Jakarta tidak diizinkan mengakses jalan kecuali bagi yang membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diperiksa di terminal, stasiun atau check point.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020, ternyata SIKM bisa diurus oleh warga yang punya profesi yang bergerak di 11 sektor, yaitu mencakup kesehatan, bahan pangan/makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta logistik kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Ketahuan Piknik Pakai Surat Sakti Palsu Saat Lockdown, Warga New York Ditangkap Polisi Hawaii
Selain itu,SIKM juga diberikan untuk pegawai di seluruh kantor atau instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, BUMN atau BUMD yang turut dalam penanganan Covid-19, serta organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial atau kebencanaan.
Untuk dapat SIKM, caranya ajukan secara online melalui lamancorona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing.
Kalo sudah ada, langsung masuk kesitus web corona.jakarta.go.id:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta2. Klik tombol “Urus SIKM” (Kamu bakal diarahkan ke laman JakEvo)3. Persiapkan berkas persyaratan4. Isi formulir permohonan5. Cek secara berkala pengajuan perizinan6. Cetak dokumennya.