HAI-Online.com - Aktivis demokrasi, Ravio Patra, telah dibebaskan polisi usai sempat ditahan atas dugaan penyebaran berita onar melalui aplikasi berkirim pesan, Whatsapp.
Dilansir dari Kompas.com, polisi mengabarkan Ravio kini menyandang status sebagai saksi untuk kasus yang sempat dituduhkan atasnya tersebut.
"Ya sudah dipulangkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, mengutip Kompas.com.
"Sebagai saksi," lanjut Argo.
Polisi sebelumnya menangkap Ravio di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam.
Alasannya, Ravio diduga terlibat kasus tindak penyebaran berita onar yang menghasut tindak kekerasan dan kebencian.
Menurut DR, inisial dari pelapor kasus Ravio, ia mendapat pesan berantai yang ia sebut berasal dari nomor Ravio dan berisikan ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Padahal, sebelumnya Ravio mengaku telah lebih dulu melaporkan bahwa akun WhatsApp-nya memperlihatkan tanda-tanda telah diretas.
Baca Juga: Usai Belva Devara, Andi Taufan Garuda Putra Ikut Mundur Dari Staf Khusus Milenial Presiden
Sementara itu, sebelum dipulangkan, sempat muncul petisi di platform Change.org yang meminta Presiden Joko Widodo dan Kepolisian agar Ravio dibebaskan dan pelaku peretasan ini segera diselidiki.
"Kalau dilihat dari kronologisnya, peretasan dan penyebaran itu terkesan untuk kambinghitamkan Ravio sebagai penyulut kerusuhan. Pemerintah harus pastikan perlindungan hukum warga negara sesuai UUD 1945," ujar Ryan Febrianto selaku penggagas petisi tersebut.
"Karena itu, saya mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan teman saya, Ravio Patra dan mengungkap siapa pelaku yang meretas handphone Ravio Patra dan memprosesnya sesuai dengan jalur hukum," tambahnya.