HAI-Onlie.com - Sudah terima pesan singkat dari KOMINFO pada Selasa (21/4/2020) pagi ini, belum? Periksa deh, isinya soal status IMEI kamu terdaftar atau nggak biar nggak diputus internetnya.
Yap, seperti dikabarkan sebelumnya sejak akhir pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengingatkan pentingnya nomor IMEI yang terdaftar pada ponsel pengguna sebagai upaya menghindari warga +62 terhindar dari penggunaan barang-barang black market yang tidak resmi atau sah masuk ke dalam negeri.
Baca Juga: Dua Nomor Operator untuk Cek Status IMEI Ponsel Biar Tetap Dikasih Lancar Akses Internet
Kalau sampai ketahuan ilegal, maka IMEI bakal berstatus tak terdaftar dan siap-siap saja ponsel tak akan bisa mengakses internet.
Nah, beberapa yang sudah sadar akan pentingnya mengecek status IMEI lewat nomor operator seluler masing-masing, sebagian lagi malah belum melakukan juga.
Untuk itu, Kominfo sevara proaktif menyebar ke sebagian masyarakat agar menerima pesan singkat soal status IMEI mereka.
Yang menerima pesan pagi ini adalah mereka yang resmi menggunakan perangkat legal.
"IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja," begitu bunyi pesan singkat yang dikirim tim Kominfo pagi ini.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ponsel dari Black Market Cuma Bisa untuk Foto-Foto
Buat yang belum tahu, IMEI merupakan nomor identitas Internasional yang diambil dari 8 digitType Allocation CodedariGlobal System for Mobile Association(GSMA) untuk mengidentifikasi alat serta perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler.
Kalo nomor itu tidak terdaftar maka jaringan seluler akan memutus paket internetnya karena pengguna tidak mematuhi aturan pemerintah soal penggunaan barang-barang gelap. (*)