Follow Us

Dua Nomor Operator untuk Cek Status IMEI Ponsel Biar Tetap Dikasih Lancar Akses Internet

Al Sobry - Senin, 20 April 2020 | 08:52
Ilustrasi menggunakan ponsel
Pixabay

Ilustrasi menggunakan ponsel

HAI-Online.com - Dua operator seluler di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata memberikan fitur USSD khusus, apakah IMEI di ponselnya sudah terdaftar atau belum, atau sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mengeceknya, pelanggan Telkomsel cukup menekan USSD *337*1# dari menu dial telepon, sementara pelanggan XL Axiata bisa menekan USSD *123*817#.

Untuk pengguna Telkomsel, setelah menekan *337#, pilih menu Checking IMEI.

Baca Juga: Sudah Berlaku, Ponsel dari Black Market Cuma Bisa untuk Foto-Foto

Kemudian akan muncul pesan "Terima kasih permintaan Anda sedang diproses.".

Jika IMEI ponsel kamu sudah terdaftar, kamu akan mendapat SMS berisi pesan "Imei yang Anda gunakan saat ini sudah benar dan sesuai dengan peraturan berlaku".

Sedangkan untuk pengguna XL, setelah menekan *123*817# pilih menu IMEI Registrasi. Selanjutnya, kamu akan menerima SMS dengan pesan " IMEI dan Nomor Anda sudah terdaftar. Pastikan Nomor Anda selalu aktif dengan IMEI ini".

Fitur pengecekan dari Telkomsel dan XL ini sebenarnya sudah disediakan dari lama, sebelum aturan blokir ponsel BM lewat IMEI dibuat.

Sebelumnya dalam upaya memberantas HP ilegal, pemerintah RI telah menjalankan aturan pemblokiran bagi smartphone yang tidak sah masuk ke Indonesia sejak Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest