HAI-ONLINE.COM- Setelah diuji coba dan sosialisasi selama enam bulan terakhir akhirnya Kementrian Kominfo memutuskan untuk memblokir ponsel ilegal dengan mekanisme whitelist.
Regulasi pemblokiran yang akan dijalankan Sabtu 18 April 2020 ini melibatkan tiga kementrian yaitu Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkominfo.
Skema pemblokiran ini menggunakan mekanisme normally off yang di mana hanya ponsel dengan IMEI legal atau terdaftar aja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Dengan skema ini, ponsel yang nomor IMEI-nya nggak terdaftarkan di database Kemenperin nggak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Meski demikian, ponsel BM yang sudah aktif atau digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April besok tetap masih bisa berfungsi seperti biasa.
Baca Juga: Selain Cek IMEI di Kemenperin, Begini Cara Mudah Mengetahui Ponsel BM atau Nggak
Karena peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli smartphone yang legal atau resmi di Indonesia.
Kalau hanya ada di luar negeri, kamu masih bisa beli kok. Tapi pemerintah membatasi setiap orang hanya bisa membawa masuk dua perangkat saja, sebagaiman HAI lansir dari KOmpas.com.
Selain itu ponsel yang dibawa masuk dengan harga minimal Rp 7 juta akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.