Follow Us

Ongkos Ojek Online Jabodetabek Bakal Naik Mulai 16 Maret, Segini Besaran Tarif Barunya

Bayu Galih Permana - Selasa, 10 Maret 2020 | 13:17
Ilustrasi ojek online.
KOMPAS.COM/RAJA UMAR

Ilustrasi ojek online.

HAI-Online.com - Menanggapi permintaan dari para ojek online beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan tarif baru untuk ojol khusus untuk wilayah Jabodetabek (Zona II).

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut bahwa keputusan tersebut diambil usai pihaknya berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ujar Budi di kantor Kemenhub pada Selasa (10/3) ini.

Sementara itu, tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer. sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Baca Juga: Dua Jempol! Orang Tak Dikenal Tutupi Grafiti Bernada Rasis di Manchester dengan Gambar Kucing Lucu

Dengan hasil ini, maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif, sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," terangnya lebih lanjut.

Sejalan dengan keputusan ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, para aplikator harus meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna jasa online-nya.

Baca Juga: Alami Cedera Kepala Mengerikan usai Bertanding, Petarung Cewek UFC Dilarikan ke Rumah Sakit

"Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang. Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk driver dan penumpangnya," pinta Tulus.

Kalau kalian sendiri gimana sob? Merasa keberatan atau memberi dukungan terhadap tarif baru yang diberikan oleh Kemenhub? (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik".

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest