HAI-Online.com -Diduga sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik di tengah wabah virus corona, polisi baru-baru ini berhasil mengamankan dua orang warga Semarang Timur pada Selasa (3/3) kemarin.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, penangkapan keduanya bermula dari patroli yang dilakukan oleh Polda Jateng di media sosial.
"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna pada Rabu (4/3) ini.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 8 kotak masker kesehatan berbagai macam merek, serta 13 kardus berisi cairan antiseptik.
Ketika diselidiki, kedua pelaku mengaku sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik untuk meraup keuntungan pribadi di tengah wabah virus corona.
Lebih lanjut, polisi akan melakukan pengembangan ke pelaku lain dan menindak mereka secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya,pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut oknum pencari keuntungan dengan cara menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: Ganti Keyboardist! Cradle Of Filth Dikabarkan Lagi Masuk Studio Buat Rekaman Album Baru
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," jelas Fickar.