HAI-Online.com - Gara-gara memutar film Lion King tanpa izin pada saat acara penggalangan dana, Sekolah Dasar Emerson di California, Berkeley, Amerika Serikat diminta membayar denda oleh Badan Lisensi Film AS.
Seperti dilansir HAI dari UNILAD, semua bermula saat salah seorang orangtua murid membawa salinan film besutan Disney itu untuk diputar dalam acara malam penggalangan dana pada 15 November 2019 lalu.
Dua bulan setelah acara tersebut selesai digelar, pihak sekolah kemudian menerima email dari Badan Lisensi Film Amerika Serikat
Menurut laporan CNN, dalam email tersebut pihak sekolah diminta untuk membayar uang denda sebesar 250 dolar AS (sekitar Rp 3,4 juta) karena melakukan pemutaran film secara ilegal.
Baca Juga: Takut Kena Virus Corona kalo Keluar, Cowok Ini Olahraga Lari Sejauh 50 Km dalam Kamar Apartemennya
Lebih lanjut, pihak sekolah juga diberitahu bahwa mereka harus kembali membayar 250 dolar AS lagi untuk masing-masing film yang mereka putar karena nggak mempunyai lisensi perusahaan.
"Setiap kali film ditampilkan di luar rumah, izin hukum diperlukan. Setiap kali film ditampilkan tanpa lisensi yang sesuai, undang-undang hak cipta dilanggar dan entitas yang memperlihatkan film dapat didenda oleh studio," tulis Badan Lisensi Film AS dalam emailnya.
Meskipun diputar untuk alasan hiburan semata, pihak sekolah pun tetap harus mempunyai lisensi khusus untuk dapat menayangkan film.
"Jika sebuah film diperlihatkan untuk alasan hiburan apa pun - bahkan di dalam kelas, diharuskan oleh hukum bahwa sekolah memperoleh lisensi," tambahnya.
Baca Juga: Duh Gegara Bug, Video Pribadi Pengguna Google Photos Bocor ke Orang Asing
Sementara itu, ketua asosiasi guru dan orangtua murid (PTA), David Rose mengatakan bahwa pihaknya nggak tahu bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.
"Salah satu orangtua murid membeli film itu di Best Buy. Dia memilikinya. Kami nggak tahu kalau tindakan itu melanggar aturan," jelas David.
Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apa komentar kalian menanggapi kasus ini? (*)