Follow Us

Reynhard Sinaga Masuk Urutan Kedua Pemerkosa Berantai dengan Korban Terbanyak di Dunia

Bayu Galih Permana - Selasa, 07 Januari 2020 | 13:03
Sosok Reynhard Sinaga
www.manchestereveningnews.co.uk

Sosok Reynhard Sinaga

HAI-Online.com - Baru-baru ini, publik tengah dibuat heboh kasus pria asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga yang baru-baru ini divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester karena terjerat 159 kasus pemerkosaan di Inggris.

Di antara 159 kasus, terdapat 136 dakwaan pemerkosaan, dengan korbannya dilaporkan ada yang diperkosa berkali-kali.

Modus yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban mabuk atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, yang terletak pada area ramai di Manchester, Inggris.

Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai merupakan GHB (Gamma Hydroxybutyrate), obat bius yang menyerang sistem saraf, dan sebelum kemudian memasang kamera dua telepon untuk merekam aksinya.

Baca Juga: Dilarang Tayang karena Mengundang Kontroversi, Netflix Bilang 'Messiah' Cuma Karya Fiksi

Menurut keterangan pejabat unit kejahatan khusus Kepolisian Manchester, Mabs Hussain, kejadian ini merupakan kasus pemerkosaan terbesar sepanjang sejarah di Inggris.

Hussain menambahkan, bukti video pemerkosaan yang direkam oleh Reynhard begitu banyak dan diibaratkan seperti menonton 1.500 film di DVD.

Bahkan, aksinya tersebut membawa Reynhard masuk posisi dua besar dalam daftar pemerkosa berantai sepanjang sejarah dengan kasus terbanyak di dunia.

Reynhard Sinaga masuk dua besar daftar pemerkosa berantai dengan kasus terbanyak di dunia.
Wikipedia

Reynhard Sinaga masuk dua besar daftar pemerkosa berantai dengan kasus terbanyak di dunia.

Baca Juga: Dilarang Tayang karena Mengundang Kontroversi, Netflix Bilang 'Messiah' Cuma Karya Fiksi

Dalam laman Wikipedia, Reynhard disebutkan telah melancarkan aksi tersebut dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2017, dengan total 130 korban pemerkosaan terbukti.

Wah, ngeri ya sob! Gimana komentar kalian mengenai kasus ini? (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest