Sementara untuk produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15 persen sampai 30 persen dengan rincian sebagai berikut:
- Impor tas - 15 persen hingga 20 persen
- Sepatu - 25 persen hingga 30 persen
- Produk tekstil - 15 persen hingga 20 persen
Kalau menurut kalian sendiri gimana? Apa pendapat kalian terkait aturan baru yang nantinya akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? (*)