Follow Us

Kecuali Benda Ini, Beli Barang Impor Senilai 3 Dollar AS Kini Dikenakan Pajak

Bayu Galih Permana - Kamis, 26 Desember 2019 | 11:29
Ilustrasi belanja online
via Money Crashers

Ilustrasi belanja online

Sementara untuk produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15 persen sampai 30 persen dengan rincian sebagai berikut:

  • Impor tas - 15 persen hingga 20 persen
  • Sepatu - 25 persen hingga 30 persen
  • Produk tekstil - 15 persen hingga 20 persen
Selain itu, ketiga produk tersebut juga masih dikenai PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Kalau menurut kalian sendiri gimana? Apa pendapat kalian terkait aturan baru yang nantinya akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest